I.
NASIKH
DAN MANSUKH
Menurut istilah naskh ialah “mengangkat” (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain. Disebutkannya kata “hukum” disini, menunjukkan bahwa prinsip “segala sesuatu hukum asalnya boleh” tidak termasuk yang di nasakh. Kata-kata “dengan dalil hukum syara’” mengecualikan pengangkatan (penghapusan) hukum yang disebabkan kematian atau gila, atau penghapusan dengan ijma’ atau qiyas. Kata Nasikh (yang menghapus) maksudnya adalah Allah (yang menghapus hukum itu). Seperti firmanNya : “Dan tidaklah Kami menghapus suatu ayat.” (Al-Baqarah:106)
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang dihapuskan. Maka ayat mawarist (warisan) atau hukum yang terkandung didalamnya. Misalnya, adalah menghapuskan (nasikh) hukum wasiat kepada kedua orangtua atau kerabat sebagaimana akan dijelaskan.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam naskh diperlukan syarat syarat berikut:
Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
· Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khithab syar’i yang datang lebih kemudian dari khithab yang hukumnya di mansukh.
· Khithab yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat dengan waktu tertentu.
Untuk mengetahui
nasikh dan mansukh terdapat beberapa cara:
- Keterangan tegas dari Nabi atau sahabat, seperti hadist: “aku (dulu) pernah melarangmu berziarah kubur, maka (kini) berziarah kuburlah.”(HR.Al-Hakim) juga seperti perkataan anas mengenai kisah orang yang dibunuh didekat sumur Ma’unah. Sebagaimana akan dijelaskan nanti,”berkenaan dengan mereka turunlah ayat Al-Qur’an yang pernah kami baca sampai kemudian ia diangkat kembali.”
- Ijma’ umat bahwa ayat ini nasikh dan yang itu mansukh.
- Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang belakangan berdasarkan sejarah.
Hikmah
Nasakh
- Memelihara kemashlatan hamba.
- Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia.
- Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf apakah mengikutinya atau tidak.
- Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka didalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan.
II.
MUTHLAQ
DAN MUQAYYAD
Muthlaq adalah lafazh yang menunjukkan satu hakikat(dalam suatu kelompok) tanpa sesuatu qayid (pembatas). Jadi, ia hanya menunjuk kepada satu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelompok) tersebut. Lafazh muthlaq ini pada umumnya berbentuk lafazh nakirah. Misalnya lafazh raqabah (seorang budak) dalam ayat: “fatahriru raqabatin”. Disini mencangkup memerdekakan manusia yang di miliki yaitu, budak apapun jenisnya, baik dari kalangan muslim atau kafir. Lafazh ”raqabah” adalah nakirah dalam konteks kalimat positif. Karena itu pengertian ayat ini adalah, wajib atasnya memerdekakan budak dengan jenis apapun juga.
III.
MANTHUQ
DAN MAFHUM.
Manthuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh lafazh pada saat diucapkannya; yakni bahwa penunjukkan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan.Manthuq itu ada yang berupa nash zhahir dan mu’awwal. Nash ialah lafazh yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas (sharih), tidak mengandung kemungkinan makna lain. Misalnya firman Allah ; “Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ketika kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna...” (Al-Baaqarah:196)
Zhahir ialah lafazh yang menunjukkan sesuatu makna yang segera difahami ketika ia diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah. Jadi, zhahir itu sama dengan nash dalam hal penunjukkannya kepada makna yang berdasarkan pada lafazh saat diucapkan. Namun dari segi lain ia berbeda dengannya karena nash hanya menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan menerima makna lain, sedang zhahir disamping menunjukkan satu makna ketika diucapkan juga disertai kemungkinan menerima makna lain meskipun lemah.
Adapun mu’awwal adalah lafazh yang diartikan dengan makna marjuh karena ada sesuatu dalil yang menghalangi pemaknaannya dari makna yang rajih. Mu’awwal berbeda dengan zhahir; zhahir diartikan dengan makna yang rajih sebab tidak ada dalil yang memalingkannya kepada yang marjuh, sedang mu’awwal di artikan dengan makna yang marjuh sebab ada dalil yang memalingkannya dari makna rajih.
Definisi Mahfum
Mahfum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh, tidak berdasarkan pada bunyi ucapan. Ia terbagi menjadi dua; mahfum muwafaqah dan mahfum mukhalafah. Kedua mahfum ini disebut mahfum muwafaqah karena makna yang tidak disebutkan itu hukumnya sesuai dengan hukum yang diucapkan, meskipun hukum itu memiliki nilai tambah pada yang pertama dan sama pada yang kedua. Penunjukkan makna dalam mafhum muwafaqah itu termasuk dalam kategori “mengingatkan kepada yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau kepada yang lebih rendah ke yang lebih tinggi”.
IV.
KEMUKJIZATAN
AL-QUR’AN
I’jaz (kemukjizatan) adalah menetapkan kelemahan. Kelemahan menurut pengertian umum ialah: ketidakmampuan mengerjakan sesuatu, lawan dari qudrah (potensi,power,kemampuan) apabila kemukjizatan muncul, maka nampaklah kemampuan i’jaz (sesuatu yang melemahkan). Yang di maksud i’jaz dalam pembahasan ini ialah menampakkan kebenaran Nabi dalam pengakuannya sebagai seorang Rasul, dengan menampakkan kelemahan orang Arab untuk menghadapi kemukjizatannya yang abadi, yaitu Al-Qur’an, dan kelemahan-kelemahan generasi sesudah mereka. Dan Mu’jizat adalah : sesuatu hal yang luar biasa yang disertai tantangan dan selamat dari perlawanan.
Rasululla telah
meminta orang Arab menandingi Al-Qur’an dalam tiga tahapan :
- Menantang mereka dengan seluruh Al-Qur’an dalam uslub (metode) umum meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, manusia dan jin, dengan tantangan yang mengalahkan kemampuan mereka secara padu melalui firman-Nya:“katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu dari sebagian yang lain.” (Al-Isra’:88)
- Menantang mereka dengan sepuluh surat saja dari Al-Qur’an, dalam firman-Nya : “muhammad telah membuat-buat Al-Qur’an itu. Katakanlah: “jika demikian maka datanglah sepuluh surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggilah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu itu, ketahuilah, sesungguhnya Al-Qur’an itu di turunkan dengan ilmu Allah.” (Hud 13-14)
- Menantang mereka dengan satu surat saja dari Al-Qur’an dalam firman-Nya : “atau (patutkah) mereka mengatakan, muhammad yang telah mengada-adakannya. Katakanlah: (kalau benar yang kamu katakan itu, maka datangkanlah sebuah surat sepertinya.” (Yunus:38)
Aspek
–aspek Kemukjizatan Al-Qur’an
1) Abu
Ishaq Ibrahim An-Nazham dan pengikutnya dari kaum Syi’ah seperti Al-Murtadha
berpendapat, bahwa kemukjizatan Al-Qur’an adalah cara shirfah (pemalingan).
Arti shirfah dalam pandangan An-Nazham ialah: Allah memalingkan orang-orang
Arab untuk menantang Al-Qur’an padahal sebenarnya mereka mampu menghadapi nya.
Maka pemalingan inilah yang luar biasa (menjadi mukjizat). Sedang shirfah
menurut pandangan Al-Murtadha ialah Allah telah mencabut dari orang-orang itu
ilmu-ilmu yang diperlukan untuk menghadapi Al-Qur’an agar tidak mampu membuat
yang seperti Al-Qur’an.
2) Beberapa
ulama berpendapat, Al-Qur’an itu mukjizat dengan balaghah nya yang mencapai
tingkat tinggi dan tidak ada bandingnya. Ini adalah pendapat ahli bahasa arab
yang gemar akan bentuk-bentuk makna yang hidup dalam rantaian kata-kata yang
terjalin kokoh dan retorika yang menarik.
3) Sebagian
lain berpendapat, segi kemukjizatan Al-Qur’an itu ialah karena ia mengandung
badi’ yang sangat unik dan berbeda dengan apa yang telah dikenal dalam perkataan
orang arab.
4) Kelompok
lain berpendapat, Al-Qur’an itu mukjizat karena ia mengandung bermacam-macam
ilmu dan hikmah yang sangat dalam. Dan masih banyak lagi aspek-aspek
kemukjizatan lainnya yang berkisar pada sekitar tema-tema diatas, sebagaimana
telah dihimpun oleh sebagian ulama.
Kemukjizatan Al-Qur’an
1) Golongan
Mu’tazilah berpendapat bahwa kemukjizatan itu berkaitan dengan keseluruhan
Al-Qur’an, bukan sebagiannya, atau dengan setiap suratnya secara lengkap.
2) Sebagian
ulama berpendapat, sedikit atau banyak dari Al-Qur’an itu, tanpa harus satu
surat penuh, juga merupakan mukjizat:” maka hendaklah mereka mendatangkan
kalimat yang semisal dengan Al-Qur’an. (Ath-Thur:34)
3) Ulama
yang lain berpendapat, kemukjizatan itu cukup hanya dengan satu surat sekalipun
pendek, atau dengan ukuran satu surat,
baik satu ayat atau beberapa ayat.
V.
TAFSIR
DAN TA’WIL
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”artinya menjelaskan, menyingkap dan menerangkan makna-makna rasional. Kata kerjanya mengikuti wazan “dharaba-yadhribu” dan “nashara yanshuru” dikatakan : “fasara asy-sya’i a- yafsiru dan “yafsuru, fasran dan fassarahu”artinya: “abanahu” (menjelaskannya). Kata at-tafsir al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam lisanul ‘arab dinyatakan kata: “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud suatu lafazh yang musykil.
Perbedaan antara
Tafsir dengan Ta’wil
1) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan maknanya, maka “ta’wil” dan “tafsir” adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini ialah do’a Rasulullah untuk Ibnu Abbas, “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya Ta’wil.”
2) Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang Shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu sebagian ulama mengatakan, “tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedang ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.”
3) Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan dalam menerangkan lafazh dan mufradat (kosa kata) sedang ta’wil lebih banyak dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat.
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNAGAN ANDA SEMOGA ARTIKEL INI DAPAT BERMANFAAT


